Liputan6.com, Kupang - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Briptu MR alias Rizky, mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Pria berusia 27 tahun itu dipecat lantaran melecehkan siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial PGPS (17) saat terkena razia.
Tidak ada komentar