Polisi Ungkap Komplotan Pengumpul Data Pribadi untuk Judi Online di Bali

Polisi Ungkap Komplotan Pengumpul Data Pribadi untuk Judi Online di Bali

Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap sindikat pemburu data pribadi yang digunakan untuk aktivitas judi online di Kamboja. Enam pelaku, yakni FO (24), CP (43), RH (42), NZ (21), PF (30), dan SP (21), ditangkap pada Jumat (4/7/2025) di Jalan Batas Dukuh Sari, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Sindikat ini diduga telah beroperasi sejak September 2024, menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan data pribadi mereka.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Siber (Dirreskrimsiber) Polda Bali, Kombes Ranefli Dian Candra, data pribadi yang berhasil dikumpulkan oleh sindikat ini, seperti foto wajah, nama, alamat, dan tanggal lahir, dikirim untuk keperluan judi online Kamboja. “Mereka ini mengumpulkan data pribadi korban untuk dikirim ke Kamboja dan digunakan untuk judi online (oleh sindikat di Kamboja),” ujar Ranefli pada Rabu (9/7/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya