jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan penyidik masih mendalami motif serta tujuan penggunaan identitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Tidak ada komentar