Ibarbo Park, Surga Kartun di Kota Gudeg
- hari ini, 05.05
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT berhasil mengungkap peredaran obat terlarang jenis Poppers di tiga lokasi berbeda di Kota Kupang.
Obat ini diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan memiliki efek berbahaya bagi penggunanya, termasuk risiko keracunan, kerusakan jaringan, hingga komplikasi kesehatan serius lainnya.
Tidak ada komentar