Liputan6.com, Kupang Polres Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelundupan anak Komodo di Kampung Kerora, Pulau Rinca Taman Nasional Komodo.
"Pelaku utama berinisial H dari Bali, lalu I yang mengkomunikasikan ke pelaku utama, serta M dan A yang merupakan orang Manggarai Barat yang tugasnya menangkap dan menjerat Komodo," kata Wakapolre"s Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra, Rabu, (1/11/2023).
Tidak ada komentar