Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan Anak Komodo di Labuan Bajo, Dijual Puluhan Juta

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan Anak Komodo di Labuan Bajo, Dijual Puluhan Juta

Liputan6.com, Kupang Polres Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelundupan anak Komodo di Kampung Kerora, Pulau Rinca Taman Nasional Komodo.

"Pelaku utama berinisial H dari Bali, lalu I yang mengkomunikasikan ke pelaku utama, serta M dan A yang merupakan orang Manggarai Barat yang tugasnya menangkap dan menjerat Komodo," kata Wakapolre"s Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra, Rabu, (1/11/2023).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya