Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus perusakan dan penjarahan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa, Sabtu (30/08/2025). Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan, para tersangka terdiri atas 15 orang dewasa dan 13 remaja.
"Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat dan setelah kejadian," kata Sumarni. Dikutip dari Antara, Kamis (04/09/2025).
Tidak ada komentar