Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia terbukti melakukan dua pelanggaran sekaligus.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Polda Jawa Tengah, Semarang, Jumat (10/7/2026).
Tidak ada komentar