Polisi Tegal yang Aniaya Wanita Dipecat

Polisi Tegal yang Aniaya Wanita Dipecat

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia terbukti melakukan dua pelanggaran sekaligus.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Polda Jawa Tengah, Semarang, Jumat (10/7/2026).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya