jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial RM TPS alias KRT WD (60), warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, karena dugaan penipuan dan pemalsuan surat kekancingan atas tanah berstatus Sultan Ground atau Tanah Kasultanan di Kabupaten Gunungkidul.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko mengatakan bahwa tersangka beraksi dengan mengaku sebagai keturunan dari Sultan Hamengku Buwono VII.
Tidak ada komentar