jatim.jpnn.com, MADIUN - Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Hariyanto alias Rosok (35) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Saat ditangkap pada Sabtu (3/5) pukul 18.50 di tepi Jalan Serayu Timur VII, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, tersangka sempat mengaku sebagai wartawan.
Tidak ada komentar