Indonesia Punya 9 Wakil di 16 Besar Kumamoto Masters 2024
- hari ini, 09.19
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, CILEGON - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua tersangka kasus suap atau gratifikasi pada pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan Rp 1,4 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana menjelasakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VII/2024/SPKT/ Polda Banten, pada 12 Juli 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VIII/2024/SPKT/ Polda Banten, 30 Juli 2024, mereka menetapkan dua tersangka yakni MF selaku Direktur CV. Arif Indah Permata dan GG selaku PPK Sekretaris Dinas.
Tidak ada komentar