Polisi Tangguhkan Penahanan 5 Anak Pembakar Kandang Ayam, Ini Alasannya

Polisi Tangguhkan Penahanan 5 Anak Pembakar Kandang Ayam, Ini Alasannya

banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangguhkan penahanan terhadap lima anak yang terlibat dalam kasus pembakaran kandang ayam di Padarincang, Kabupaten Serang.

Buntut dari aksi pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), polisi mengamankan sebelas orang lima, di antaranya masih di bawah umur.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya