jateng.jpnn.com, SEMARANG - Selama periode Januari-Juli 2024, Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, telah mengungkap enam kasus judi online atau daring.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan ada 20 laporan kasus judi yang ditangani sejak Januari sampai Juli, di antaranya ada enam kasus judi online.
Tidak ada komentar