Liputan6.com, Kupang - Sebanyak empat orang terlapor dipanggil penyidik Direskrimum Polda NTT untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan intimidasi terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono, Selasa (14/7/2026) mengatakan, keempatnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada tahap penyelidikan.
"Hari ini mereka diperiksa sebagai saksi," kata Sigit.
Tidak ada komentar