jatim.jpnn.com, MALANG - Polisi menetapkan tersangka dalam kasus KDRT yang menyebabkan seorang perempuan berinisial DS (41) meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan tersangka berinisial DMM (40) yang tidak lain ialah suami dari korban DS.
Tidak ada komentar