jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku lain dalam kasus penyekapan pria lanjut usia (lansia) dengan tersangka utama LA (31).
Keduanya ialah AJS (31) dan UMTS (38) warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang berperan sebagai eksekutor di lapangan.
Tidak ada komentar