Liputan6.com, Jakarta Anggota Polres Maluku Barat Daya Bripka Erick Risakotta diduga terlibat pemerasan dalam penggerebekan kasus limbah berbahaya. Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar perkara dugaan pelanggaran kode etik ini.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, gelar perkara dipimpin Ps Kasubbidwabprof Bidpropam Kompol Jamaludin Malawat, serta dihadiri perwira dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, dan Subbid Propam.
Tidak ada komentar