jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Malang menggerebek lokasi produksi dan distribusi obat-obatan ilegal di Pasar Gedangan, Desa/Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam operasi itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (39) dan SW (54).
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai peredaran obat ilegal di wilayah setempat.
Tidak ada komentar