Polisi Berhasil Sita Sabu 23,9 Kg dan 805 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Riau-Banten

Polisi Berhasil Sita Sabu 23,9 Kg dan 805 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Riau-Banten

Liputan6.com, Serang - Narkoba seberat 23,9 kg, senilai Rp28,7 miliar berhasil disita Satresnarkoba Polres Serang, dari kurir dan pengedar di Provinsi Riau. Pengungkapan berawal dari tertangkapnya R (25), pengedar sabu dengan barang bukti seberat 20,46 gram di Kota Serang, Banten, yang kini sudah ditangani Kejari Serang untuk disidangkan.

Berawal dari penangkapan tersebut, peredaran narkoba kemudian dikembangkan ke Kota Tangerang Selatan, tertangkaplah OA (29) dengan barang bukti 8,39 gr sabu dan lima butir ekstasi, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Serang. "Pelaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Tangerang, Kabupaten dan Kota Serang," ujar Kasatnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, Rabu, (24/9/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya