jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I menyita 145 koli rokok ilegal atau rokok tanpa cukai senilai Rp2,1 miliar.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan penindakan itu terjadi pada Kamis (12/12).
Tidak ada komentar