Mahasiswi Kalbar di Yogyakarta Disiram Air Keras Oleh Mantan Pacarnya
- hari ini, 21.04
- liputan6.com
- 0
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus amblesnya lahan di Perumahan Permata Puri (PP), Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, memanas setelah para korban melayangkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar kepada pihak pengembang.
Dua korban utama, Ahmad Zubaidi dan Christopher Alun, telah membawa perkara ini ke jalur hukum, menuntut keadilan atas kerugian besar yang mereka alami.
Tidak ada komentar