jpnn.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga awal Juni 2025.
Barang bukti berupa 11,7 kilogram sabu-sabu dan 1.317 butir pil ekstasi yang disita dari 11 kasus di lima kabupaten/kota, yakni Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, dan Muara Enim.
Tidak ada komentar