jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 24.476 lembar uang palsu yang merupakan hasil temuan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (7/7/2026), setelah mendapat penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Tidak ada komentar