jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim secara resmi mengeluarkan imbauan larangan terhadap kegiatan sound horeg atau arak-arakan musik menggunakan speaker berdaya besar. Larangan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya imbauan tersebut.
Tidak ada komentar