jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi dengan menangkap enam orang pelaku.
Para tersangka ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 yang dibuat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lalu diedarkan di Jawa Timur.
Tidak ada komentar