jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam penerapan pasal berlapis untuk dokter residen Priguna Anugerah Pratama.
Dokter Priguna ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerkosaan keluarga pasien dan pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung. Total tiga orang menjadi korban dari perbuatan bejat dokter cabul itu.
Tidak ada komentar