bali.jpnn.com, DENPASAR - Ditnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tidak berizin dengan nilai fantastis kurang lebih Rp 1.95 miliar, Kamis (25/9).
Dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Nakula, Kuta; Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta dan Jalan Pandawa I, Legian, Kuta, tim Diresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan dua orang tersangka pada 14 September 2025 lalu.
Tidak ada komentar