jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Surabaya menggagalkan upaya kolaborasi investor asing Shaul Hamed bersama pelaku lokal yang menggunakan hukum sebagai senjata pemukul dalam kasus akta palsu jual beli kapal. Hal ini merujuk pada putusan majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa kasus pemberian keterangan palsu pada akta otentik, Mochamad Wildan.
Dalam amar putusannya, majelis memvonis Wildan hanya 5 bulan penjara. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani alias menghirup udara bebas karena dikenakan masa percobaan 10 bulan.
Tidak ada komentar