jpnn.com, JAKARTA - Hakim pengawas Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) insolvent atau pailit.
Selanjutnya Tim Kurator Sritex melakukan pemberesan harta pailit.
jpnn.com, JAKARTA - Hakim pengawas Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) insolvent atau pailit.
Selanjutnya Tim Kurator Sritex melakukan pemberesan harta pailit.
Tidak ada komentar