jpnn.com - Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) DR. Dahlan SH. MH, merespons soal sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT. Prima Energy Persada, di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat yang diduga diduduki kelompok pimpinan Hercules Rosario de Marshal.
Masalah itu berawal saat tanah yang berada di sebelah SPBE tersebut masuk dalam gugatan perdata pada perkara Nomor: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.
Tidak ada komentar