jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menampung Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan wisata Puncak, yang terkena penertiban tahap II, di Rest Area Gunung Mas.
"Prinsipnya adalah penataan, penggeseran, dan relokasi, karena Pemkab Bogor dengan dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR sudah membangun rest area," ungkap Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu seusai memimpin apel penertiban di Cisarua, Senin (26/8).
Tidak ada komentar