jpnn.com - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi pembangunan Selter Tsunami Lombok Utara Aprialely Nirmala sesuai amar putusan nomor: 1251 K/PID.SUS/2026.
"Iya, sesuai informasi yang kami terima dari Mahkamah Agung, PK atas nama Aprialely Nirmala ditolak," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis (21/5/2026).
Tidak ada komentar