Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun

Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun

jpnn.com, SIAK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak mengamankan seorang ayah berinisial MY yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

MY ditangkap pada Selasa 15 Oktober 2024 malam, karena diduga telah mencabuli putri kandung yang masih berusia 10 tahun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya