Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan pondok pesantren berinisial inisial MR (55) melalui kuasa hukum menyatakan siap mengajukan gugatan praperadilan terhadap langkah Kepolisian Resor Lombok Tengah dalam penetapan tersangka di kasus santri terbakar.
"Kami memastikan akan segera mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," kata kuasa hukum MR, Muhammad Ikhwan di Mataram, Jumat (10/70/2026), demikian dikutip dari Antara.
Tidak ada komentar