Pihak Ketiga Ikut Terlibat Pungutan Turis Asing, Imbal Jasa Paling Tinggi 3 Persen

Pihak Ketiga Ikut Terlibat Pungutan Turis Asing, Imbal Jasa Paling Tinggi 3 Persen

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov dan DPRD Bali mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) mencakup beberapa hal.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya