bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov dan DPRD Bali mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) mencakup beberapa hal.
Tidak ada komentar