jpnn.com - TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan salah satu dari sekian banyak pemda yang mengambil kebijakan merumahkan honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun.
Para honorer yang terkena PHK, selain masa kerja kurang 2 tahun, juga tidak masuk dalam database BKN.
Tidak ada komentar