Petugas Palang Pintu KA di Jember Diberhentikan, Nasib Pengendara Dikhawatirkan

Petugas Palang Pintu KA di Jember Diberhentikan, Nasib Pengendara Dikhawatirkan

jatim.jpnn.com, JEMBER - Petugas honorer yang berjaga di palang pintu perlintasan kereta api Kabupaten Jember diberhentikan akibat dampak dari penerapan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam aturan undang-undang itu menyatakan bahwa status honorer dihapuskan dan sudah tidak ada lagi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya