jpnn.com - Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil atas kasus dugaan korupsi dengan modus transaksi fiktif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian menyebut mantan kepala kantor pos tersebut berinisial DW (43).
Tidak ada komentar