jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Manokwari, Erwin Rengga mengingatkan peserta PKPA jika nanti menjadi advokat harus profesional sekalipun dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis (probono).
“Tangani perkara itu secara profesional,” kata Erwin dalam PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hybrid di Jakarta, Jumat, (23/5).
Tidak ada komentar