jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Untuk mengenang sekaligus pengingat gagasan ulama dan peristiwa heroik yang menunjukkan peran santri dalam perjuangan bangsa, setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional.
Penetapan tanggal ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Keppres ini diteken Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 15 Oktober 2015.
Tidak ada komentar