Perusahaan Efek Harap Komisaris BEI Periode 2024-2028 Harus Jadi Jembatan

Perusahaan Efek Harap Komisaris BEI Periode 2024-2028 Harus Jadi Jembatan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar calon anggota dewan komisaris terpilih Bursa Efek Indonesia (BEI) masa jabatan 2024-2028. Susunan anggota dewan komisaris BEI di atas menjadi efektif setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BEI Tahun 2024 (RUPST 2024) yang akan diselenggarakan pada 26 Juni 2024.

Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) John C.P. Tambunan menyambut positif terpilih. Menurut dia, jajaran komisaris terpilih BEI yang baru merupakan profesional yang sangat menguasai bidangnya masing-masing.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya