Perusahaan di Jogja Diimbau Bayar THR Tepat Waktu

Perusahaan di Jogja Diimbau Bayar THR Tepat Waktu

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang meminta perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 tepat waktu.

Pembayaran THR tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/ Pekerja di Perusahaan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya