Gerakan 'Gemarikan' Dilakukan, Tingkatkan Konsumsi Ikan Sumut
- hari ini, 18.08
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Tangerang - KPU telah mengumumkan bahwa pada Pilkada 2024 mendatang, sedikitnya 43 daerah di Indonesia akan menggelar pemilihan dengan sistem calon tunggal. Artinya, hanya ada satu pasangan calon yang bertanding, dan mereka akan berhadapan dengan pilihan 'kotak kosong'
Daerah-daerah tersebut diantaranya tersebar di provinsi Papua Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Tidak ada komentar