jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) melakukan persiapan menjelang pemberlakuan regulasi baru terkait pelayanan berbasis kompetensi.
Regulasi ini sesuai dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 820 PP 28 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Tidak ada komentar