jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pasal di Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan keberatan itu diajukan oleh Windu Wijaya yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata.
Tidak ada komentar