Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu

Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu

jpnn.com - PALEMBANG - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan pernyataan terbaru terkait keberadaan guru honorer.

Perlu diketahui, Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang penataan pegawai non-ASN.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya