Klarifikasi DPP IKM Seputar Polemik Razia dan Lisensi Rumah Makan Padang
- hari ini, 13.02
- liputan6.com
- 0
jpnn.com - PALEMBANG - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan pernyataan terbaru terkait keberadaan guru honorer.
Perlu diketahui, Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang penataan pegawai non-ASN.
Tidak ada komentar