Liputan6.com, Jakarta - Permohonan dua pengidap penyakit kronis untuk digolongkan dalam ragam disabilitas harus tertunda.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengatakan bahwa penundaan dilakukan lantaran DPR dan pemerintah belum siap memberi keterangan terkait permohonan itu.
Tidak ada komentar