Perlukah Calon Pasutri Membuat Perjanjian Pranikah?

Perlukah Calon Pasutri Membuat Perjanjian Pranikah?

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu hal yang perlu diketahui pasangan yang berencana melangkah ke jenjang pernikahan adalah perjanjian pranikah. Meski bukan hal yang wajib dimiliki, perjanjian pranikah dianjurkan untuk dibuat sebelum melangsungkan pernikahan.

Negara Indonesia memfasilitasi perjanjian pranikah dengan memberlakukan Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Pemberlakuan undang-undang tersebut membuktikan bahwa negara mendukung pembuatan perjanjian pranikah bagi pasangan yang akan menikah demi membentuk rumah tangga yang kuat dan melindungi setiap individu yang terlibat di dalam pernikahan tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya