jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna mendukung pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis keuangan (PPATK) dalam RUU Perampasan Aset.
“Ini langkah krusial untuk memutus rantai korupsi. Keterlibatan PPATK dengan teknologi yang dipunyai untuk melacak aliran dana illegal adalah fondasi kuat,” tegas Doktor Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Semarang ini pada Senin (12/5).
Tidak ada komentar