Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan

Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan sebaiknya Kejaksaan tetap pada fungsinya melakukan penuntutan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah.

Oleh karena itu, menurut Jimly, Kepolisian juga tugasnya tetap melakukan penyidikan seperti yang berjalan selama ini.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya