kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir meminta kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti proses penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan insentif hari raya (IHR) di instansi masing-masing.
Dia menyampaikan teknis penyaluran THR, IHR, dan Gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2025, serta Surat Edaran (SE) Nomor 900.1/8738/III/BPKAD yang ditandatangani pada 17 Maret 2025.
Tidak ada komentar